Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Perpustakaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun program kerja Unit Perpustakaan; b. menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain dan penerbit; c. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, buku elektronik (e-book), dan kesesuain fisik barang; d. menerima dan mendokumentasikan hasil karya ilmiah; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur kualitas Unit Perpustakaan; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Unit Perpustakaan; g. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi; h. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan;
i. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; j. mengembangkan perpustakaan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
