Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua Program Studi sesuai bidang studi Pendidikan Vokasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan rencana dan program kerja; b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kelender akademik; c. menunjuk Dosen pengampu mata kuliah dan mengawasi jalannya pembelajaran tiap semester; d. memantau setiap mata kuliah yang belum mencapai jumlah pelaksanaan tatap muka yang telah ditentukan; e. menyelenggarakan bimbingan dan pengujian tugas akhir;
f. menyelenggarakan bimbingan teknis penulisan karya ilmiah/ Penelitian; g. mengelola laporan kehadiran Dosen dan Taruna serta melakukan penilaian kinerja Dosen; h. mengelola nilai akademik Peserta Didik; i. mengevaluasi kurikulum yang ada dan mengusulkan perubahan kurikulum yang diperlukan; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
