Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun surat perintah tugas mengajar teori dan praktek; b. membuat dan menyusun bukti hadir Pembelajaran; c. membuat surat alih tugas Pembelajaran; d. menyusun data dukung pengajuan honorarium pengajar; e. menyusun evaluasi kehadiran pengajar; f. menyiapkan blanko pemantauan kehadiran Dosen dan Taruna baik Pembelajaran teori maupun praktik; g. melaksanakan pemantauan kehadiran Dosen dan Taruna, baik Pembelajaran teori maupun praktik; h. mengelompokkan dan mengarsipkan lembar pemantauan kehadiran Dosen dan bukti kehadiran Dosen di kelas; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
