PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kegiatan pendidikan, Pembelajaran dan pelatihan berdasarkan Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi. (3) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (4) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
