Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan tenaga kependidikan, perawatan dan perbaikan, serta pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan. (2) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan urusan kepegawaian; b. melakukan urusan organisasi dan tata laksana; c. melakukan urusan tata usaha; d. melakukan urusan hukum dan kerja sama; e. melakukan urusan hubungan masyarakat; f. melakukan urusan komunikasi publik dan protokol; g. melakukan urusan pengelolaan rumah tangga dan barang milik negara; h. melakukan urusan investasi dan aset; i. melakukan pembinaan Tenaga Kependidikan; j. melakukan urusan perawatan dan perbaikan;
k. melaksanakan urusan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
