Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan penyusunan rencana strategis serta evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan penyiapan penyusunan rencana;
b. melakukan penyiapan penyusunan program; c. melakukan pengelolaan keuangan; d. melakukan penyusunan rencana strategi; e. melakukan evaluasi kinerja dan keuangan; f. melakukan pelaporan kinerja dan keuangan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
