PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum dan kerja sama. (2) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
