Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan, kesejahteraan Taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna, serta pengelolaan administrasi alumni. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan; b. melakukan pengelolaan kesejahteraan Taruna; c. melakukan pengelolaan beasiswa; d. melakukan pengelolaan bantuan pendidikan Taruna; e. melakukan perencanaan praktek kerja Taruna; f. melakukan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna; g. melakukan pengelolaan administrasi alumni; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
