Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja Sama.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis; d. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan asset; f. perawatan dan perbaikan barang milik negara; g. pembinaan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan dan ketertiban lingkungan.
