Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi dan sistem pengelolaan pada Poltekpel Sumatera Barat. (2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan Internal mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan atau peningkatan proses tata kelola Poltekpel Sumatera Barat; g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pengawasan Internal, pembina pengawasan internal pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; j. melaksanakan tugas lainnya kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
