PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pemeliharaan pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. MENETAPKAN, melaksanakan, dan meningkatkan standar Pendidikan Tinggi Poltekpel Sumatera Barat; b. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan standar Pendidikan Tinggi; c. melakukan audit mutu internal; dan d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
