Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pimpinan Poltekpel Sumatera Barat dibidang nonakademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Poltekpel Sumatera Barat di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada pemimpin Poltekpel Sumatera Barat dalam mengelola Poltekpel Sumatera Barat; (3) Fungsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berperan aktif menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat; b. membantu memecahkan permasalahan di bidang nonakademik; c. melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
