PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan dan etika akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan etika akademik;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat; c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada Direktur; d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan Penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat kepada Direktur; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
