PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Penyantun. (2) Kepala Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur.
(3) Asisten Auditor bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Satuan Pengawasan Internal. (4) Asisten Auditor dilarang merangkap tugas dan jabatan, kecuali tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.
