Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Asisten Auditor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya; b. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai teknis audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; c. memiliki pengetahuan perundang-undangan terkait akuntansi dan keuangan; d. memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif; e. bersedia mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi pengawasan internal; f. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Poltekpel Sumatera Barat terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan; dan g. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara berkelanjutan.
