PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 1 (satu) orang Asisten Auditor atau lebih dan dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawasan Internal. (2) Jumlah Asisten Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Kebutuhan jumlah Asisten Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari analisis beban kerja yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal dan/ atau unit yang membidangi sumber daya manusia. (4) Dalam hal Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 1 (satu) orang Asisten Auditor, Asisten Auditor dimaksud juga bertindak sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal. (5) Asisten Auditor dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/ atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil.
