PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 65
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 58 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
