PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 64
BAB 7 — BERAKHIRNYA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, prasarana perkeretaapian umum diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselenggarakan kembali maka dilakukan penetapan Badan Usaha untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
