PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 62
BAB 6 — PENINGKATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi dalam rangka perpanjangan jalur kereta api.
