PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 61
BAB 6 — PENINGKATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sebelum diberikan izin pembangunan perpanjangan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, harus dilakukan amandemen perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
