PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 31
BAB 4 — IZIN PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Gambar-gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar. (2) Gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
