PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 30
BAB 4 — IZIN PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a antara lain meliputi proses : a. perencanaan; b. perancangan; c. perhitungan teknis material dan komponen. (2) Rancang bangun prasarana perkeretaapian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana perkeretaapian.
