PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 24
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi: a. pradesain; b. desain; c. konstruksi; dan d. pascakonstruksi. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
