Pasal 23
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Permohonan perpanjangan penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun disertai alasan permohonan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan disertai dengan alasan penolakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.
