PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diajukan kepada : a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian nasional; b. Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi; dan c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
