PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 19
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, merupakan susunan anggota kepengurusan Badan Usaha yang paling sedikit memuat : a. Dewan Komisaris; b. pemegang saham; c. pimpinan perusahaan; d. jumlah anggota direksi; e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan; f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian. www.djpp.kemenkumham.go.id
