PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, paling sedikit memuat : a. sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; b. rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
