PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian (2) Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan memiliki: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rencana kerja; e. kemampuan keuangan; f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian; g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan h. sumber daya manusia.
