Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api; b. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak dan tanpa penggerak; c. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala peralatan khusus; d. pelaksanaan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian; e. pelaksanaan pengujian kompetensi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; f. pelaksanaan pengujian kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian; dan g. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
