PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian; c. Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian; d. Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
