PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 37
(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan diberikan pada 1 (satu) kapal hanya untuk melayani 1 (satu) Lintas Penyeberangan. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) lintasan untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis atau pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu.
Pasal 38 dihapus.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
