PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 27
(1) Kegiatan Angkutan Penyeberangan wajib memiliki perizinan berusaha Angkutan Penyeberangan. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 28 dihapus.
Pasal 29 dihapus.
Pasal 30 dihapus.
Pasal 31 dihapus.
Pasal 32 dihapus.
Pasal 33 dihapus.
Pasal 34 dihapus.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 36 dihapus.
Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
