PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16A
(1) Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu. (2) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kawasan strategis nasional; b. kawasan ekonomi khusus; atau c. kawasan pariwisata. (3) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
