Pasal 56
(1) Pembinaan dalam penyelengaraan Angkutan Penyeberangan meliputi: a. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan/atau tata cara penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan; dan b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para penyelenggara Angkutan Penyeberangan. (2) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi: a. kegiatan operasional, monitoring, pemantauan, dan penilaian atas penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan pemenuhan standar pelayanan minimal Kapal Angkutan Penyeberangan; b. kegiatan pemberian saran teknis, sanksi, atau fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan; dan c. melaksanakan tindakan korektif dalam pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan. (3) Pengawasan dalam penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat. (4) Pengawasan pada kegiatan operasional Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (6) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara:
a. berkala; atau b. insidentil. (7) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (8) Monitoring secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. terdapat laporan dari pengguna jasa; dan/atau b. hasil monitoring yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat dan/atau pemerintah daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
