PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 53
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan Penyelenggara Pelatihan.
