PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 52
BAB 6 — PELATIHAN PENANGANAN BARANG CURAH PADAT DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Penyelenggara Pelatihan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan persetujuan Penyelenggara Pelatihan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas yang Berwenang.
