PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG CURAH PADAT
(1) Pengirim harus menyampaikan pemberitahuan rencana Pemuatan Barang Curah Padat kepada Syahbandar di Pelabuhan muat dan Nakhoda atau yang mewakilinya paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum Pemuatan. (2) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dokumen: a. data Kapal dan pelabuhan muat meliputi:
- nama Kapal dan nomor IMO;
- nama Pelabuhan dan tempat muat; dan
- informasi Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. sertifikat dan dokumen Barang Curah Padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b; dan c. untuk Barang Curah Padat grup A dan grup B yang tidak terdaftar dalam Lampiran I IMSBC Code beserta perubahannya harus disertai dengan persetujuan untuk melakukan kegiatan bongkar dan/atau muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
