PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; dan e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.
