PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 10
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis berkewajiban: a. menerima penugasan melalui kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; b. mematuhi kontrak; dan c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
