Pasal 11
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilaksanakan setiap bulan. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang dicairkan setiap akhir bulan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi dokumen. (4) Sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan verifikasi lapangan di salah satu pelabuhan sesuai kebutuhan dengan trayek yang telah ditetapkan, sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) pada tahun berjalan dilakukan pada akhir bulan Desember. (5) Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis. (7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan untuk memverifikasi biaya pengeluaran dan standar pelayanan minimal berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kewajiban Pelayanan Publik
Angkutan Pelayaran Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (9) Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan. (10) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Tim yang dibentuk oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (11) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (12) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bersifat administratif dan tidak membebaskan kewajiban PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
