PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 12
Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis.
