PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 13
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis.
