Pasal 14
(1) Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
