PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 15
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
