PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 16
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang telah dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
