PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 8
Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melayani jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner) yang telah ditetapkan; b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kapal perintis; dan c. menjamin kelangsungan pelayanan secara berkesinambungan.
