Pasal 7
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak dan syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
