PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 6
Biaya produksi kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis meliputi: a. semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis ditambah keuntungan untuk setiap round voyage (dari pelabuhan asal kembali ke pelabuhan asal); dan b. semua biaya yang dibebankan untuk pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal
sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan.
