PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 5
(1) Trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dalam mengusulkan jaringan trayek yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mekanisme evaluasi dan penyusunan jaringan trayek angkutan laut perintis.
