PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL...
Pasal 4
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, terhitung sejak kontrak ditandatangani. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
